Apakah Bantuan UMKM Cair Lagi di 2022? Simak Penjelasan, Kuota, Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 30 April 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi - Ini penjelasan lengkap mengenai kuota, cara cek penerima bantuan UMKM yang dikabarkan bakal cair lagi di tahun 2022. Akses eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Ini penjelasan lengkap mengenai kuota, cara cek penerima bantuan UMKM yang dikabarkan bakal cair lagi di tahun 2022. Akses eform.bri.co.id. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PR DEPOK - Bantuan UMKM diagendakan bakal dilanjutkan penyalurannya pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di 2022.

Sebelumnya, bantuan UMKM pernah disalurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM pada 2020 dan 2021 lalu, dimana pada 2021 dengan kuota 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Kali ini, kuota bantuan UMKM di 2022 yakni sebanyak kurang lebih 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pada penyaluran bantuan UMKM 2021 lalu, untuk mengetahui daftar penerima bantuan UMKM dilakukan melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Sehingga, meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait cara cek penerima bantuan UMKM, tetapi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat bisa cek pakai link eform.bri.co.id seperti tahun lalu.

Adapun untuk cara cek penerima bantuan UMKM berdasarkan penyaluran tahun 2021, bisa ikuti langkah berikut ini.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera akses situs resmi yang telah disediakan eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK pada KTP.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

Jika sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar klik "Proses Inquiry".

Setelah langkah itu dilakukan, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM.

Apabila yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima bantuan BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima bantuan.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id Muncul '404 Page Not Found'? Simak Penyebab dan Cara Cek BPUM 2022 Rp600 Ribu

Bantuan UMKM nantinya bakal disalurkan melalui lembaga penyalur yang ditunjuk, salah satunya yakni BRI.

Sehingga, bilamana tercatat sebagai penerima bantuan UMKM, maka penerima BPUM bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Perlu diketahui, bantuan UMKM ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Cara Dapat Bansos BPNT Sembako Sebesar Rp2,4 Juta Hanya dengan KTP Anda dan Koneksi Internet

Menurut keterangan Menko Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, nominal bantuan UMKM, yakni senilai Rp600.000 per penerima.

Sebelumnya pada 2020 lalu, pemerintah menggelontorkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta per penerima, sedangkan pada tahun 2021, yakni sejumlah Rp1,2 juta.

Jumlah BLT UMKM yang diterima oleh masyarakat pada 2021 memang lebih kecil jika dibandingkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Kenapa eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM Tak Bisa Diakses? Simak Cara Cek Penerima Berikut Ini

Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Adapun sasaran bantuan UMKM ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah