Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja, jika ingin mendapatkan BSU 2022, sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.
2. Sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juni 2022).
Baca Juga: Link Nonton Anime Spy X Family Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Persiapan Wawancara Akademi Eden
3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Itulah penjelasan mengenai informasi jadwal, syarat dan cara cek penerima bantuan BSU 2022.***