Cara Mudah Daftar BPUM 2022 Online Lewat oss.go.id, Segera Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

- 4 Mei 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan cara untuk daftar BPUM 2022 secara online melalui link resmi ini agar bisa dapatkan BLT UMKM.
Ilustrasi - Simak penjelasan cara untuk daftar BPUM 2022 secara online melalui link resmi ini agar bisa dapatkan BLT UMKM. /Pixabay/Emaji.

PR DEPOK - Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) kembali dilanjutkan, dengan sasaran sekira 12 juta pelaku usaha.

Besaran BPUM 2022 ini akan berupa BLT UMKM senilai Rp600.000 merujuk pada aturan tahun 2021.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini diserahkan kepada BRI sebagai lembaga yang ditunjuk.

Untuk menjadi peserta dan berhak mendapat BPUM 2022, bisa mendaftar secara online lewat situs oss.go.id

Baca Juga: Tepat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma dapat Remisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Berikut syarat dan langkah mendaftar BPUM 2022:

A. Syarat

- Wajib berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK

- Siapkan KTP

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Dapat BSU 2022 yang Gagal Cair April Lalu, Masih Ada BLT Rp1 Juta untuk Pekerja

- Sebagai pemilik usaha mikro disertakan surat keterangan usaha (SKU).

- Nomor telepon atau hp yang bisa dihubungi

B. Cara mendaftar

1. Buka situs oss.go.id

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2022 di Kantor Pos, Simak Cara Cek Penerima

2. Pilih menu "Perizinan berusaha"

3. Pilih "Perseorangan"

4. Pendaftaran NIB sesuai jenis usaha yang dijalani

5. Lengkapi formulir yang diperlukan dengan benar

Baca Juga: Cara Login kemnaker.go.id agar Dapatkan BSU 2022 yang Segera Cair Mei Ini, Pekerja Bisa Dapat BLT Rp1 Juta

6. Pilih tombol simpan dan lanjutkan

7. Pilih tombol "tambah usaha", lengkapi formulir

8. Klik tombol "Simpan dan lanjutkan"

9. Bagi pemilik usaha kecil, di formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan dengan klik tombol "selanjutnya"

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Cair ke Pemilik Usaha Berciri Ini Setelah Lebaran

10. Beri centang pada pilihan "Mandiri" dan klik "Proses NIB"

Maka, Anda sudah terdaftar dalam BPUM.

Setelah itu, Anda bisa segera mengecek status telah menerima BPUM atau tidak, melalui situs eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah