Sebab menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah sedang mempersiapakan instrumen penyaluran BSU 2022 agar nantinya dapat berjalan dengan tepat, akurat dan akuntabel.
Apabila merujuk pada syarat tahun 2021 lalu, karyawan atau pekerja bisa mendapat BSU dengan membuktikan kepemilikan NIK yang menunjukkan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian karyawan penerima BSU juga harus aktif sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan karena akan digunakan pemerintah sebagai basis data penentuan BLT karyawan.
Lalu BSU atau BLT karyawan juga diberikan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Para pekerja juga baru bisa mendapat BSU apabila bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Studi: Omicron Miliki Tingkat Keparahan Serupa Varian Covid-19 Lainnya
Terakhir BSU ini diutamakan untuk para karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Setelah mengetahui syarat dan waktu penyaluran BSU 2022, simak cara cek daftar penerima BLT karyawan berikut;
1. Masukkan link kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.