3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Perlu diperhatikan, jadwal resmi pencairan BSU 2022 sampai saat ini belum diumumkan oleh pemerintah.
Kendati demikian, para pekerja disarankan untuk terus mengecek informasi terbaru melalui media sosial Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.***