Sediakan KK dan KTP untuk Cairkan Bansos Mei, Ada BLT Ibu Hamil yang Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id

- 7 Mei 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Emaji/Pixabay

- Pencairan tahap kedua mulai April-Juni.

- Pencairan tahap ketiga mulai Juli-September.

- Pencairan tahap keempat mulai Oktober-Desember.

Biasanya, sudah mulai bisa dicairkan tanggal 4 sampai 21 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Dikhawatirkan Cedera Jelang Perkuat Timnas Indonesia di SEA Games, Asnawi Mangkualam Beri Sinyal Positif

Besaran dana bansos PKH ibu hamil/nifas ini senilai Rp3 juta yang akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Mei 2022 ini termasuk dalam proses pencairan tahap 2 yang masih berlangsung hingga Juni mendatang.

B. Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH ibu hamil/nifas

1. Wanita berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan memiliki NIK.

Baca Juga: Hati-hati, 3 Zodiak Ini Suka Pura-Pura Peduli dengan Orang Lain

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah