- Pencairan tahap kedua mulai April-Juni.
- Pencairan tahap ketiga mulai Juli-September.
- Pencairan tahap keempat mulai Oktober-Desember.
Biasanya, sudah mulai bisa dicairkan tanggal 4 sampai 21 pada setiap bulannya.
Besaran dana bansos PKH ibu hamil/nifas ini senilai Rp3 juta yang akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Mei 2022 ini termasuk dalam proses pencairan tahap 2 yang masih berlangsung hingga Juni mendatang.
B. Syarat dan ketentuan penerima bansos PKH ibu hamil/nifas
1. Wanita berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan memiliki NIK.
Baca Juga: Hati-hati, 3 Zodiak Ini Suka Pura-Pura Peduli dengan Orang Lain