3. Pertama isi provinsi tempat tinggal Anda, sesuai dengan KTP.
4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya Anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Segera Cair, Simak Syarat Mendapatkan BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta untuk Pekerja
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Untuk bisa melakukan cek bansos PKH lansia dan disabilitas 2022, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan data diri untuk bisa menjadi penerima bantuan.
Cara daftar penerima PKH lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 8 Mei 2022: Kasus Positif di Korea Selatan Terbanyak Kedua di Asia