4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP
5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
7. Klik ‘Buat Akun Baru’
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar di Link Ini
Setelah dinyatakan berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:
1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTSK Kemensos
2. Pilih ‘Tambah Usulan’
3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.***