1. Masyarakat segera login di link eform.bri.co.id.
2. Kemudian, mengisi data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Selanjutnya, mengisi kode verifikasi yang muncul pada layar dan klik menu ‘Proses Inquiry’.
Baca Juga: Atta Halilintar Tanggapi Alasan Keluarga Gen Halilintar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia
4. Nanti akan muncul pemberitahuan mengenai status penerimaan BPUM 2022. Ada dua jenis pemberitahuan, antara lain:
- Notifikasi berwarna hijau berarti Anda tergolong penerima BPUM 2022.
- Notifikasi berwarna merah berarti Anda bukan penerima BPUM 2022.
Jika Anda memang tergolong sebagai penerima BPUM 2022, maka segera hubungi Kantor Cabang BRI dengan membawa KTP guna melengkapi dokumen pencairan.
Hal ini juga berlaku untuk calon penerima BPUM 2022 yang menggunakan jasa bank penyalur BNI.