- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelaku usaha memiliki KTP.
Baca Juga: 6 Cara Membuat Masker Tomat Sederhana untuk Wajah Cerah dan Bebas Jerawat
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Pelaku UMKM yang lokasi usaha dan tempat tinggalnya berbeda, dapat melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan golongan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Apabila syarat-syarat ini sudah sesuai dan pendaftaran BPUM 2022 resmi dibuka, pelaku usaha bisa mendaftar di kantor dinas daerah terkait.
Jika diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui WA atau SMS dari pihak bank penyalur.