- Lengkapi data diri sesuai data NIK KTP dan KK.
- Klik ikon plus (+) untuk melampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.
- Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah sesuai dengan KTP dan KK.
- Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Lalu masuk menggunakan akun Anda dan klik menu ’Daftar Usulan’.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Cuma Pakai KTP? Login di eform.bri.co.id agar BLTM UMKM Cair
- Isi kembali data diri pengusul bansos 2022 sesuai kolom yang disediakan.
- Selanjutnya, pilih jenis bansos 2022 yang diinginkan (PKH atau BPNT).
- Klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Proses pengusulan data diri sebagai KPM bansos 2022 sudah selesai.