Perlu dicatat bahwa PKH 2022 hanya bisa didapat oleh tujuh kategori masyarakat, di antaranya ibu hamil, balita (0-6 tahun), siswa SD, SMP, SMA, lansia, serta masyarakat penyandang disabilitas berat.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPNT dan PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id cuma butuh KTP.
1. Siapkan KTP dan handphone (HP) yang tersambung dengan koneksi internet.
2. Pada browser HP Anda, buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya
3. Masukkan data penting seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Anda tinggal.
4. Masukkan juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP Anda.
5. Berikutnya, masukkan 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Soal Temuan Belasan Kasus Hepatitis Akut Misterius di Indonesia, Ini Tanggapan Kemenkes