Bansos PKH Masuki Pencairan Mei 2022, Bisa Cek BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Lewat Link Ini

- 14 Mei 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH kembali cair pada Mei 2022, termasuk kategori BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini.
Ilustrasi - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH kembali cair pada Mei 2022, termasuk kategori BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH bisa cair lagi pada Mei 2022, termasuk kategori BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini.

BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini yang tergolong dalam Bansos PKH bisa cair dan dicek status nama penerima melalui situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.

Dua jenis Bansos PKH yang sama-sama bernilai Rp3 juta per tahun ini akan kembali bisa cair pada Mei 2022.

Bansos PKH merupakan program bansos yang dicanangkan pemerintah kepada keluarga yang memenuhi kategori penerimanya.

Baca Juga: 21 Kematian Akibat Covid-19 Dikonfirmasi, Kim Jong Un Klaim Korea Utara dalam Kekacauan Besar

Lebih jelasnya, simak berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini:

1. Anak usia dini yang diusulkan berumur antara 0-6 tahun atau ibu hamil pada tahun 2022

2. Masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin

3. Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 253: Takemichi Lihat Masa Depan Tragis, Semua Temannya Terlindas Kereta

4. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena PHK

5. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.

Mereka yang memenuhi persyaratan adalah mereka yang berhak mendapat bantuan PKH kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp3 juta per ahun.

Namun perlu diperhatikan dengan seksama, bahwa penerima manfaat Bansos PKH ini haruslah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Agen Paulo Dybala Tiba di London Untuk Pembicaraan Transfer, Siap Menuju Manchester United?

Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS adalah tempat dimana data penerima bansos tersimpan sehingga jika ingin PKH cair maka harus terekam di pusat pendataan Kemensos tersebut.

Perekaman data bisa dilakukan secara offline di kelurahan setempat. Sedangkan jika ingin mendaftar online maka bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos.

Apabila sudah terdaftar dan memilih salah satu dari Bansos PKH untuk kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, maka bisa dilakukan cek nama penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe akan Diresmikan Musim Panas Ini

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Masuk ke situs resmi yang disediakan Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan nama Provinsi

3. Masukkan nama Kabupaten

4. Masukkan nama Kecamatan

5. Masukkan nama Desa/Kelurahan

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Buka Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP

6. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP yang terekam

7. Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika kurang jelas silakan klik 'refresh' untuk mendapatkan yang baru

8. Terakhir langsung klik tombol CARI DATA.

Apabila nama penerima sesuai dengan KTP muncul, maka dipastikan bisa mendapatkan manfaat PKH bulan Mei 2022.

Itulah informasi terkait Bansos PKH yang akan cair Mei 2022, termasuk kategori Ibu Hamil dan Anak Usia Dini yang bisa dicek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x