PR DEPOK - Para pekerja yang menjadi penerima dana BSU 2022 akan mendapatkan tiga pesan notifikasi ini. Segera cek di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Banyak masyarakat terutama pekerja yang menantikan kepastian jadwal pencairan dana BSU 2022.
Dana BSU 2022 dikabarkan akan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta setiap bulannya.
Berikut ini penjelasan 3 pesan notifikasi yang didapat pekerja jika dinyatakan sebagai penerima BSU 2022 dari Kemnaker.
Baca Juga: Ini 6 Penyebab Gagal Dapat BPNT, Perhatikan agar Bantuan Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan
Status Penerima
1. Terdaftar
Pekerja akan dapat pesan notifikasi ini jika sudah terdaftar sebagai penerima dana BSU 2022 yang sesuai dengan data terdaftar BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Tidak Terdaftar