Jika aktivasi akun telah dilakukan, maka pekerja bisa segera login ke akun yang baru saja dibuat untuk melengkapi profil.
Dalam tahap ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Kemudian, segera cek pemberitahuan yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.
Bilamana telah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja bisa tunggu info selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar.
Apabila info yang diterima tidak terdaftar, maka akan dapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***