- Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Pekerja atau buruh dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini 3 Pesan Notifikasi yang Didapat Pekerja Bila Jadi Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebut di atas, cara cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU 2022 berdasarkan tahun lalu, bisa dilakukan pakai dua cara, yakni:
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pertama-tama, segera akses situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara: masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, lalu pilih menu registrasi.