3. Pengolahan Data I.
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah.
6. Pengolahan Data II.
7. Musyawarah Kelurahan.
Baca Juga: Tiket Nonton Indonesia Master 2022 Masih Tersedia, Ini Daftar Harga, Link dan Cara Pemesanannya
8. Pengolahan Data III.
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap.
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG.
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.