Baca Juga: Pelaku Usaha Kategori Ini Bisa Dapatkan Rp600 Ribu, Segera Cek Daftar Penerima BPUM 2022
Adapun kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk dalam DTKS untuk mendapatkan bansos DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Korea Utara Kerahkan Pasukan Militer untuk Distribusikan Obat-obatan Covid-19
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Kapan Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 29 Diumumkan? Simak Ini Estimasi Waktunya
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).