Lalu KIP yang dimiliki juga mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lantas bagaimana jika tidak memiliki KIP?
Nah jika tidak memiliki KIP, KPM dapat mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apabila siswa ternyata juga tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW untuk mendaftar.
Setelah mengetahui informasi di atas, yuk simak cara daftar DTKS 2022 secara online berikut;
1. Siapkan HP dengan jaringan internet yang stabil.
Baca Juga: Tiket Nonton Indonesia Master 2022 Masih Tersedia, Ini Daftar Harga, Link dan Cara Pemesanannya
2. Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.
3. Siapkan KTP dan KK untuk mempermudah pengisian data.
4. Buka aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.