3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.
5. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.
6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos DKI Jakarta Tahap 2, Login ke dtks.jakarta.go.id agar Masuk dalam DTKS
7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih meni 'Daftar Usulan'.
8. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.
9. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.
Setelah pendaftaran dilakukan, ibu hamil dan balita yang diusulkan tidak serta merta terdaftar sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Segera Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Dapatkan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA