Cara Daftar PKH Lewat HP untuk Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022

- 17 Mei 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - cara daftar PKH lewat HP untuk mendapatkan BLT Balita dan ibu hamil.
Ilustrasi - cara daftar PKH lewat HP untuk mendapatkan BLT Balita dan ibu hamil. /Pixabay/EmAji.

3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

5. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.

6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DKI Jakarta Tahap 2, Login ke dtks.jakarta.go.id agar Masuk dalam DTKS

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih meni 'Daftar Usulan'.

8. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.

9. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.

Setelah pendaftaran dilakukan, ibu hamil dan balita yang diusulkan tidak serta merta terdaftar sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Segera Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Dapatkan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah