2. Penerima kategori anak sekolah SD/sederajat akan menerima Rp900.000.
Baca Juga: Longgarkan Prokes, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka
3. Penerima kategori anak sekolah SMP/sederajat akan menerima Rp1,5 juta.
4. Penerima kategori anak sekolah SMA/sederajat akan menerima Rp2 juta.
5. Penerima kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta.
6. Penerima kategori lanjut usia atau lansia akan menerima Rp2,4 juta.
7. Penerima kategori penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta.
Untuk BLT anak sekolah sendiri, satu keluarga bisa mendapatkan uang tunai maksimal Rp4,4 juta.
Uang tunai Rp4,4 juta tersebut bisa didapatkan asalkan dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat tiga anak sekolah dengan jenjang pendidikan yang berbeda-beda.