5. Ketik alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
6. Lampirkan foto KTP dan selfie dengan KTP yang dipegang.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah selesai membuat akun, lanjutkan proses pendaftaran dengan klik 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Simak Penjelasannya
Langkah ini dilakukan untuk mendaftarkan diri di data DTKS Kemensos.
Selanjutnya klik 'Tambah Usulan' dan tentukan jenis bansos yang ingin didapatkan.
Setelah proses pengusulan data ke DTKS Kemensos selesai, akan muncul sejumlah informasi di layar, seperti identitas diri, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan atau menarik uang tunai dari pemerintah.***