Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai KTP, Input Nama dan Tanggal Lahir ke Link Ini agar Dapat BLT Rp1 Juta

- 18 Mei 2022, 19:17 WIB
Masukkan nama dan tanggal lahir ke link berikut ini agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Masukkan nama dan tanggal lahir ke link berikut ini agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta. /Tangkap Layar/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan masih terus dinantikan oleh para pekerja dari berbagai sektor.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menjanjikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair di tahun 2022 ini.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa BSU 2022 akan cair di bulan April lalu.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP! Segera Akses eform.bri.co.id BLT UMKM Rp600 Ribu yang Bakal Segera Cair

Namun, nampaknya persiapan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini belum usai hingga saat ini yang mengakibatkan BLT untuk pekerja itu gagal cair di bulan April.

Sementara itu, untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini, pekerja bisa melakukannya secara online dan hanya menggunakan KTP dan ponsel.

Cara cek BSU 2022 ini bisa dilakukan lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, yang mana pekerja hanya tinggal memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Bocoran One Piece Chapter 1050: Asal-usul Kaido Bakal Terungkap, Luffy Akhirnya Menang?

Berikut ini cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 pakai KTP dengan memasukkan nama serta tanggal lahir ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Klik 'Lanjutkan'

Baca Juga: Skenario Liverpool dan Manchester City Juara Liga Inggris, The Reds Butuh Magis Aston Villa

Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tersebut akan mencari data yang dimasukkan oleh pekerja.

Setelah pencarian selesai, layar akan memunculkan status pekerja sebagai penerima BSU 2022.

Pekerja akan mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 2 Banyak yang Tidak Cair? Simak Alasan dan Cara Mengajukan Aduan ke Kemensos

Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan pemerintah tahun ini.

Pasalnya, Kemenaker hanya menargetkan 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU sebesar Rp1 juta tersebut.

Sebanyak 8,8 juta pekerja itu terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang diterapkan oleh Kemenaker.

Baca Juga: Cara Cek BPNT Kartu Sembako secara Online, Cair untuk Masyarakat yang Terdaftar di DTKS Kemensos

Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan BSU, yakni sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

Baca Juga: Mantan Presenter Ternama Asal Inggris Prediksi Terjadinya Praktik Kanibalisme Akibat Krisis di Ukraina

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.

5. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Mei 2022, Segera Cek Penerima Bansos PKH Lewat cekbansos.kemensos.go.id

6. Diutamakan bekerja di sektor industri perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah