Pengumuman BSU 2022 untuk Pekerja, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Baru Bisa Cair usai Login kemnaker.go.id di Sini

- 18 Mei 2022, 20:34 WIB
Ketahui bahwa BSU 2022 baru bisa dicairkan setelah pekerja login ke kemnaker.go.id dengan cara berikut ini.
Ketahui bahwa BSU 2022 baru bisa dicairkan setelah pekerja login ke kemnaker.go.id dengan cara berikut ini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Banyak masyarakat khususnya dari kalangan pekerja yang masih menantikan pengumuman BSU 2022.

Informasi terbaru serta pengumuman BSU 2022 menjadi hal yang begitu ditunggu oleh para pekerja dari berbagai sektor.

Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa BSU 2022 akan segera cair.

Baca Juga: Finlandia dan Swedia Resmi Daftar Gabung NATO di Tengah Keberatan Turki

Tahun ini, BSU disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor yang telah ditentukan oleh Kemenaker.

Kemenaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menentukan daftar penerima BSU lewat kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, daftar penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Cara Cek BPUM 2022, Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id agar Pelaku Usaha Bisa Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu

Terdapat sejumlah kriteria atau syarat yang diterapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang ingin menerima BSU.

Berikut ini syarat atau kriteria yang diwajibkan bagi para pekerja, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair Kapan Saja? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.

3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Harapan Robert Alberts kepada Pemain Baru Persib

6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, serta properti dan real estate.

Sementara untuk penyaluran BSU 2022, pemerintah baru membocorkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja, yakni aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta sebulan.

BSU 2022 sendiri bisa didapatkan oleh pekerja usai login ke kemnaker.go.id dan mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusus.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 Rp2,4 Juta Cair di Kantor Pos, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id sebelum Cairkan Dana

Cara login ke kemnaker.go.id agar mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusus penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut.

- Buka situs kemnaker.go.id atau klik link ini

- Masuk atau login menggunakan email atau nomor HP dan password masing-masing akun

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Link yang Dibintangi Yeo Jin Goo dan Moon Ga Young

- Jika akun belum dibuat, pekerja bisa klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu

- Masukkan data yang diperlukan

- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

Baca Juga: Cara Cek PKH Mei 2022 untuk Ibu Hamil, Balita hingga Anak Sekolah, Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini

- Selesaikan proses pembuatan akun

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP

- Login ke akun yang telah dibuat

- Lengkapi semua profil biodata

Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022, Hanya Modal KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Setelah berhasil membuat akun dan berhasil login ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan pengumuman dan notifikasi khusu dari situs tersebut.

Jika pekerja dinyatakan sebagai penerima BLT subsidi gaji, maka akan muncul tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Setelah pekerja mendapatkan notifikasi tersebut, dana BSU 2022 dipastikan akan disalurkan ke rekening miliknya.

Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai KTP, Input Nama dan Tanggal Lahir ke Link Ini agar Dapat BLT Rp1 Juta

Namun, apabila notifikasi yang muncul bertuliskan 'belum memenuhi syarat' artinya pekerja tidak akan mendapatkan BSU tahun ini.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah