3. Kategori penyandang disabilitas mendapat uang tunai Rp2,4 juta.
4. Kategori anak sekolah SD/sederajat mendapat uang tunai Rp900.000.
Baca Juga: Finlandia dan Swedia Resmi Daftar Gabung NATO di Tengah Keberatan Turki
5. Kategori anak sekolah SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta.
6. Kategori anak sekolah SMA/sederajat mendapat Rp2 juta.
7. Kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat uang tunai Rp3 juta.
Uang tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui bansos PKH 2022 ini bisa disalurkan lewat rekening Bank Himbara atau dicairkan di Kantor Pos terdekat.
Namun, sebelum bisa mencairkan dana Program Keluarga Harapan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Cara daftar PKH 2022 ini bisa dilakukan secara online lewat HP hanya dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos.