- Tentukan alamat penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa
- Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP lalu lampirkan
- Klik 'Buat Akun Baru'
Setelah membuat akun, lanjutkan dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Link yang Dibintangi Yeo Jin Goo dan Moon Ga Young
Cara daftar di DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mengklik 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.
Tentukan jenis bansos yang ingin diterima, dalam hal ini Program Keluarga Harapan atau PKH.
Setelah semua proses selesai, layar akan memunculkan informasi terkait identitas pendaftar, jenis bansos, kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah.***