Nantinya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, namun akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Adapun pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat berikut ini, berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kriteria Penerima BLT UMKM hingga Cara Daftar DTKS Online 2022
1. WNI dan memiliki NIK
2. Masih aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Ini 6 Manfaat Tersembunyi Biji Nangka, Salah Satunya Bantu Cegah Kanker
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property, dan real estate, serta pendidikan.
Sementara itu berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji yang bisa diakses secara langsung yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker pada Kamis, 19 Mei 2022.