Jika tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka penerima bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Sebagai informasi, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta penerima BPUM di 2022 ini.
BLT UMKM senilai Rp600.000 ini direncanakan bakal menyasar penerima BPUM 2022 yang hampir sama dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.
Sebelumnya di 2020 lalu, pemerintah melalui Kemenkop telah menyalurkan BLTM UMKM senilai Rp2,4 juta. Sedangkan pada 2021, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Nominal BLT UMKM yang diterima oleh masyarakat pada 2021 memang lebih kecil jika dibandingkan pada 2020 karena dana dialokasikan untuk bantuan sosial atau bansos.
Pada tahun ini, BPUM 2022 bakal kembali disalurkan dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 per penerima.
Lantas siapa sajakah penerima BPUM 2022 yang bisa cairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 ini?