Seperti yang telah disebut di atas, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi, baik cara cek maupun daftar penerima yang berhak dapat BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
Akan tetapi, jika berkaca pada penyaluran pada 2021 lalu, penerima BPUM yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, yakni sebagai berikut.
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. WNI atau Warga Negara Indonesia
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan perangkat desa