2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
3. Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi pada kotak yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya akan muncul informasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Apabila keterangan yang muncul berwarna hijau artinya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, tapi jika warna merah berarti sebaliknya.***