Cara Mengambil Dana PKH 2022, Cukup Perlihatkan KTP dan KK kepada Petugas

- 19 Mei 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi cara mengambil dana PKH 2022.
Ilustrasi cara mengambil dana PKH 2022. /ANTARA/Raisan Al Farisi.

PR DEPOK – Simak informasi mengenai cara mengambil dana Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 bagi penerima manfaat yang tersedia di artikel ini.

Pemerintah sudah mendistribusikan bansos PKH 2022 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, di mana cara mengambil dana PKH 2022 ini pun sangat mudah.

Penerima manfaat, salah satunya, hanya perlu memperlihatkan KTP dan KK sebagai cara mengambil PKH 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Mobile Legends Hari Ini di SEA Games 2022, Timnas Indonesia Siap Hadapi Malaysia

Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto menjelaskan, kemudahan ini sesuai arahan Bapak Jokowi dan Menteri Sosial agar pemerintah mempermudah akses dan pencairan BST kepada warga terdampak.

Namun perlu diingat, pencarian atau pengambilan bansos PKH ini hanya bisa dilakukan oleh penerima manfaat atau masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sebagai informasi, beberapa bansos yang akan cair, di antaranya PKH ibu hamil sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak usia dini sebesar Rp3.000.000 per tahun hingga lanjut usia Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Sedang Berlangsung LIVE STREAMING Semifinal SEA Games 2022 Thailand vs Indonesia, Cek Link di Sini

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk PKH 2022, dan akan disalurkan kepada 10 juta warga miskin atau penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah