PR DEPOK - Pekerja hingga saat ini masih menantikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari pemerintah.
Pada penyaluran BSU 2022, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada sebanyak 8,8 juta pekerja.
Pekerja yang namanya tercantum di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022.
Pasalnya, daftar calon penerima BSU 2022 diambil dari data daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum daftar calon penerima diserahkan kepada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi agar mendapatkan nama pekerja yang sesuai kriteria.
Setelah calon penerima yang sesuai kriteria didapat, data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kemenaker yang kemudian akan menentukan penerima BSU 2022.
Baca Juga: Mozambik Konfirmasi Kasus Polio Liar Pertama dalam 30 Tahun Terakhir, Korban Alami Kelumpuhan
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh pekerja.
Jika melihat pada penyaluran BSU tahun lalu, terdapat enam kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang harus dipenuhi.
Berikut ini enam kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mendapatkan BSU dari pemerintah.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Kebutuhan Emosional dengan Melihat Objek pada Gambar ini
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cara Beli Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
6. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak, pekerja bisa cek lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menunjukkan status pekerja apakah masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut ini cara cek status di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui kepesertaan BPJS dari pekerja.
- Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Login dengan memasukkan email dan password akun masing-masing
Baca Juga: BPUM 2022 Siap Cair, Simak Persyaratan untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha
- Jika belum memiliki akun, bisa klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Pilih 'PU' pada bagian segmen dan masukkan alamat email aktif
- Klik 'Kirim' dan tunggu hingga link verifikasi dikirimkan ke email
- Login ke akun yang telah terverifikasi
Setelah berhasil login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, situs tersebut akan menunjukkan status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pekerja masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, maka ia berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022.***