BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM Via HP di Link eform.bri.co.id

- 21 Mei 2022, 09:15 WIB
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM melalui HP di link resmi, untuk mendapatkan BLT UMKM yang kembali cair.
Simak syarat dan cara cek penerima BPUM melalui HP di link resmi, untuk mendapatkan BLT UMKM yang kembali cair. / Dok.Antara

PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp600.000 siap cair lagi, ini syarat dan cara cek penerima BPUM via HP di link eform.bri.co.id.

Pelaku usaha kecil dan mikro yang memenuhi syarat silakan segera akses link eform.bri.co.id dan pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 tahun 2022.

Untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 hanya menggunakan HP dan siapkan NIK KTP Anda untuk akses link eform.bri.co.id, jika telah memenuhi syarat.

Kemenkop UKM kabarnya akan mencairkan kembali BPUM di tahun 2022 ini. Adapun sasaran penerima BLT UMKM Rp600.000 yaitu kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Di Tengah Rumor Pemimpin Rusia Sedang Sakit, Pakar Bahasa Tubuh Sebut Vladimir Putin Terlihat Kelelahan

Penyaluran BLT UMKM Rp600.000 kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, pihak Kemenkop UKM telah mengumumkan pencairan BPUM di bulan April lalu.

Oleh sebab itu, segera penuhi syarat dan akses link eform.bri.co.id untuk pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 berikut ini.

Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Sekarang Juga! Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Mewabah, Korea Utara Tetap Gigih Menolak Tawaran Bantuan Internasional

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda telah memenuhi syarat, silakan untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 di link eform.bri.co.id berikut ini.

Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

1. Siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Sebut Bergabungnya Finlandia dan Swedia dengan NATO sebagai Ancaman, Rusia Bangun Pangkalan Militer Baru

2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Sabtu, 21 Mei 2022: Ada Gangguan Masalah Kesehatan

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 di link eform.bri.co.id dapat mencairkan uang BPUM di Bank Himbara Bank BRI.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x