Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP

- 21 Mei 2022, 09:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, serta alur dan jadwal pencairan BPUM 2022.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, serta alur dan jadwal pencairan BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Simak jadwal pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022, segera cek penerima BLT UMKM RP600.000 di link eform.bri.co.id pakai NIK KTP.

Pelaku usaha mikro dapat mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id. apabila Anda terdaftar dapat mencairkan uangnya sesuai dengan jadwal pencairan BPUM 2022.

Jadwal pencairan BPUM 2022 dapat dicek setelah Anda mendapatkan notifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 pada link eform.bri.co.id.

Kemudian, apabila pelaku usaha mikro telah mendapatkan jadwal pencairan BPUM 2022, Anda dapat mencairkan uangnya di lembaga penyalur Bank Himbara Bank BRI.

Baca Juga: Bertemu dengan Elon Musk, Presiden Brasil Jair Bolsonaro Puji Pengambilalihan Twitter sebagai Harapan Baru

Sebelum ke tahap jadwal dan pencairan BPUM 2022, silakan untuk segera akses link eform.bri.co.id berikut ini.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Siapkan HP dan NIK KTP Anda.

2. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Di Tengah Rumor Pemimpin Rusia Sedang Sakit, Pakar Bahasa Tubuh Sebut Vladimir Putin Terlihat Kelelahan

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Sekarang Juga! Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

Jika jadwal pencairan BPUM 2022 sudah keluar dan tertera di link tersebut, selanjutnya silakan Anda menyimak alur pencairan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur.

Alur Pencairan BLT UMKM Rp600.000

1. Silakan kunjungi lembaga penyalur Bank Himbara sesuai jadwal pencairan BPUM.

2. Bawa buku tabungan, kartu ATM, dan KTP.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Mewabah, Korea Utara Tetap Gigih Menolak Tawaran Bantuan Internasional

3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

4. Bawa notifikasi pemberitahuan yang dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022 untuk menerima BLT UMKM Rp600.000.

5. Kemudian, pihak Bank Himbara akan memproses pencairan BPUM 2022, dan pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.

Perlu diketahui, BPUM 2022 hanya diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Sebut Bergabungnya Finlandia dan Swedia dengan NATO sebagai Ancaman, Rusia Bangun Pangkalan Militer Baru

Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Semakin Menyebar di Eropa, WHO Adakan Pertemuan Darurat

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x