7. Jika data penerima Banpres BPUM 2022 sudah tersimpan, selanjutnya klik menu ‘Lanjutkan’.
8. Kemudian penerima bisa meneruskan ke tahap berikutnya yaitu klik menu ‘Tambah Usaha’, untuk menambahkan jenis usaha.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu, 22 Mei 2022: Saksikan Masak-Masak dan Tak Kenal Maka Taaruf
9. Isi formulir dan sesuaikan dengan kolom yang disediakan otomatis oleh website untuk menambahkan jenis usaha penerima Banpres BPUM 2022, kemudian pilih ‘Simpan’.
10. Berikutnya, penerima bisa memilih opsi ‘Selanjutnya’ dan beri tanda centang pada pertanyaan yang diajukan website, kemudian klik menu ‘NIB’, setelahnya data sudah terdaftar.
Informasi tambahan, jika pada tahap pengisian formulir tambah usaha penerima Banpres BPUM 2022 termasuk pemilik usaha kecil, maka ajukan izin lokasi atau izin lingkungan untuk melanjutkan pendaftaran Banpres BPUM 2022.
Demikian mengenai cara daftar ke link oss.go.id untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2022, ada bantuan BLT UMKM Rp600 ribu untuk pelaku usaha.***