Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website oss.go.id, berikut penjelasan detail, cara daftar untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2022, yang nantinya akan menerima BLT UMKM Rp600 ribu.
Cara Daftar menjadi penerima Banpres BPUM 2022, untuk terima BLT UMKM Rp600 ribu:
Baca Juga: Daftar BPUM 2022 di oss.go.id, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
1. Siapkan KTP penerima, alamat tempat tinggal penerima, bidang usaha yang dijalani, dan juga nomor telepon yang masih aktif, Sebagai syarat daftar untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2022.
2. Selanjutnya, penerima harus login link oss.go.id lalu klik menu ‘Perizinan Usaha’.
3. Kemudian lanjutkan dengan tekan pilihan ‘Perseorangan’.
4. Setelah itu, klik lalu pilih ‘Pendaftaran NIB’ kemudian sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki penerima tersebut.
5. Jika sudah rampung memasukan data jenis usaha penerima, maka berikutnya isi formulir untuk menyimpan data penerima BPUM 2022 yang akan menjadi bukti dan syarat saat nantinya di proses pencairan.
6. Kemudian pilih opsi ‘Simpan’ untuk menyimpan data calon penerima bantuan BLT UMKM Rp600 ribu.