Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu yang Segera Cair, Segera Cek Link Ini

- 22 Mei 2022, 15:11 WIB
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair.
Simak penjelasan terkait syarat dan link agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair. /Pexels/Ahsan Jaya.

PR DEPOK - Lewat link ini, pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu yang segera cair dari pemerintah, simak informasi lengkapnya yang akan diulas pada artikel ini.

Diketahui bersama, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah atau UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BPUM 2022.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui situs oss.go.id.

Baca Juga: Arsan Makarim Mengaku Dapat Pelajaran Saat Latihan Bersama Persib Bandung

BPUM merupakan program bansos yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu, di mana pada saat itu banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, BPUM diadakan pemerintah dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM kembali dilanjutkan pada 2021 di mana setiap pelaku usaha mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Di tahun 2022 ini, pemerintah akan menyalurkan dana BPUM 2022 ke setiap pelaku usaha masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Update Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2022 Minggu, 22 Mei 2022: Indonesia Kokoh di Posisi 3

Sejatinya, pemerintah menargetkan BPUM 2022 cair setelah Hari Raya Idul Fitri, namun hingga saat ini kepastian kapan BLT UMKM akan cair belum diketahui.

Mengacu pada tahun lalu, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022 wajib memenuhi syarat yang di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Cholil Nafis: Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM, juga disertai dengan lampirannya.

4. Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP, pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR

6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Ini Komentar Robert Alberts Soal Kualitas Pemain Seleksi: Kami Sudah Melihat...

Berikutnya, para pelaku usaha bisa mengakses link eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek penerima BPUM 2022.

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, kemudian HP yang akan digunakan untuk mengakses link eform.bri.co.id.

Buka browser di HP Anda, kemudian akses link eform.bri.co.id dan tunggu beberapa saat.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 untuk Dapat Insentif hingga Rp3,55 Juta

Selanjutnya, Anda bisa memilih opsi 'Cek Data BPUM' dan isi data-data penting yang diminta oleh sistem.

Masukkan kode verifikasi, lalu klik 'Proses Inquiry' dan tunggu sampai muncul notifikasi apakah Anda merupakan calon penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah