3. Registrasi atau buat akun dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
4. Masukkan nomor HP dan alamat email.
5. Buat username dan password.
6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.
Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Simak Persyaratan Dapatkan BPNT 2022 Senilai Rp600 Ribu
7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.
8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih menu 'Daftar Usulan'.
9. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.
10. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.
Baca Juga: 4 Sikap Istri yang Bisa Buat Suami Merasa Lelah dan Bosan, Hindari Mulai Sekarang!