Usulan tersebut nantinya akan melalui tahapan proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.
Apabila dinilai memenuhi syarat sebagai penerima PKH, maka lansia 60 tahun ke atas akan mendapatkan BLT Rp2,4 juta.
BLT dari PKH disalurkan lewat Bank Himpunan Negara (Jimbaran) dan bisa diambil di kantor Bank terdekat atau mesin EDC di lokasi masing-masing dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.***