Baca Juga: 100 Pinjol Ilegal dan 7 Entitas Investasi Bodong Ditemukan Selama Bulan April 2022
- Siswa SMP/Sederajat bisa mendapatkan PKH Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat bisa mendapatkan PKH Rp2 juta per tahun.
- Lansia bisa mendapatkan PKH Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat bisa mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Menag Pastikan Kelayakan Katering dan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia 2022
Pencairan PKH terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan termasuk ke dalam kategori yang telah dipaparkan, bisa mengetahui nama penerima PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah yang pertama, Anda perlu menyiapkan KTP serta handphone (HP) untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Ketikkan cekbansos.kemensos.go.id pada kolom pencarian browser Anda, kemudian akses link tersebut.