8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Masih dengan aplikasi yang sama, lakukan dua langkah di bawah ini agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos.
- Klik 'Daftar Usulan'
Baca Juga: Pencinta Kuliner Wajib Tahu, Ini 3 Tips Memasak Pasta agar Lebih Sehat
- Pilih 'Tambah Usulan'
Jika data calon penerima manfaat PKH dan BPNT berhasil diusulkan, maka akan muncul informasi terkait identitas, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah.***