PR DEPOK - Anak usia dini 0 sampai 6 tahun berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp3 juta dalam program keluarga harapan atau PKH 2022 dari Kemensos.
Selain BLT anak usia dini, pada PKH 2022 juga terdapat 7 kategori lain yang berhak menerima bansos dari Kemensos.
Segera cek daftar penerima bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos di Playstore.
Baca Juga: Profil Jesse Choi Suami Maudy Ayunda, Pria Asal Korea Selatan Lulusan Stanford University
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, catat dan simak penjelasan mekanisme mendapatkan bansos PKH 2022.
Target penerima bansos PKH lebih dari 20 juta keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Kemudian, PKH ini juga disalurkan untuk 7 kategori dengan kriteria tertentu, berikut rinciannya.
Baca Juga: Drama Jaehyun NCT 'Dear.M' akan Tayang Perdana di Jepang pada Juni 2022
a. Lansia Rp2,4 juta per tahun
b. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun
c. Ibu Hamil atau Nifas Rp3 juta per tahun
d. Anak Usia Dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun
e. Siswa SLTA Rp2 juta per tahun
f. Siswa SLTP Rp1,5 juta per tahun
g. Siswa SD Rp900 ribu per tahun
Mekanisme penyaluran dana bansos PKH tidak sekaligus, melainkan diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Dikecam Palestina, Penghapusan 'Kach' Israel dari Daftar Teroris AS Dinilai Mengejutkan
Tahap pertama mulai Januari sampai Maret, tahap kedua April sampai Juni, tahap ketiga Juli sampai September, tahap keempat Oktober sampai Desember.
Dana yang diterima setiap bulan pada setiap kategori akan berbeda, sesuai besaran total yang diterima.
Selanjutnya perlu dipahami soal syarat, bahwa 7 kategori ini juga memiliki syarat khusus yang sudah ditentukan, di antaranya:
- Tergolong dari keluarga rentan miskin atau miskin
Baca Juga: Ini Daftar KRL yang Alami Perubahan Rute, Siap-siap Berlaku per 28 Mei 2022
- Bagi lansia usia di atas 60 tahun
- Bagi dana pendidikan maka anak harus terdaftar aktif sebagai siswa di sekolah
- Bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam kondisi berat atau tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau permanen.
- Setiap calon penerima harus sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Pada DTKS juga harus masuk dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agar bisa menjadi KPM maka harus melakukan pengajuan melalui Musyawarah Kelurahan, yang hasilnya akan diusulkan ke Menteri Sosial.
Keputusan KPM atau tidaknya itu, sesuai hasil keputusan dari Menteri Sosial.
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI, maupun PNS lainnya.
Baca Juga: Akses prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30, Ini Cara Mudahnya!
Adapun cara mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 lewat online sebagai berikut,
a. Silakan buka cekbansos.kemensos.go.id di Google bisa menggunakan ponsel atau komputer
b. Pengguna android bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos di Playstore.
Baca Juga: WHO Bantah Virus Cacar Monyet Bermutasi, Sebut Tidak Berbeda dengan Wabah di Benua Afrika
c. Lengkapi isian data yang diperlukan, di antaranya data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
d. Data nama lengkap sesuai KTP calon penerima
e. Isi kolom kode sesuai delapan huruf kode yang tersedia untuk disalin
f. Untuk memulai pencarian dan pencocokan data silakan klik "Cari Data"
Demikian, syarat lengkap, cara cek penerima bansos PKH yang harus dipahami dan diketahui.
Untuk mendaftar dan mengecek data penerima bansos PKH secara offline bisa kunjungi Dinas Sosial setempat.***