Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair

- 24 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash

PR DEPOK – Segera akses situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, Kemenkop UKM akan mencairkan BLT UMKM Rp600.000.

Seperti diketahui, program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha resmi dilanjutkan di 2022.

Akan tetapi, hingga saat ini Kemenkop UKM belum mengumumkan kapan BPUM 2022 akan cair bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Mantan Ilmuwan Uni Soviet Klaim Cacar Monyet adalah Senjata Biologis Buatan Manusia untuk Taklukkan Lawan

Menurut Kemenkop UKM, pendaftaran BPUM 2022 pun belum dibuka untuk saat ini.

Meski demikian, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id untuk memastkan status pencairan BLT UMKM.

Adapun cara cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id ini sesuai dengan mekanisme tahun lalu.

Baca Juga: Akses Link pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan Rp2,2 Juta dari Program PIP Kemdikbud 2022 untuk Siswa SD-SMA

Apabila sudah cek penerima BPUM 2022, Anda bisa melakukan proses pencairan BLT UMKM kemudian menyesuaikan dengan ketentuan terbaru jika sudah diumumkan oleh Kemenkop UKM.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 melalui situs eform.bri.co.id dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP): 

- Akses link eform.bri.co.id.

- Jika sudah masuk ke eform.bri.co.id, pilih 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Waspada Malware Joker, Hapus 3 Aplikasi Ini dari HP Android Anda!

- Isi data diri sesuai KTP.

- Jika muncul kode verifikasi, maka isi kode sesuai petunjuk dan klik 'Proses Inquiry'.

- Terakhir, sistem eform.bri.co.id akan menunjukkan status apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM atau tidak.

Kemenkop UKM di tahun ini menargetkan 12 juta pelaku usaha menerima BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggalnya Sebabkan Pemadaman Listrik, Kim Sae Ron Diperkirakan Beri Kompensasi Ratusan Juta

BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Adapun syarat-syarat pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, di antaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki KTP.

Baca Juga: Jenguk Medina Zein di Rumah Sakit Jiwa, Denise Chariesta Temukan Fakta Ini

- Pelaku usaha mikro wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha berbeda dengan alamat domisili, wajib.

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.

- Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat di KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Rabu 25 Mei 2022: Tampaknya Karier Tidak Berjalan Sesuai Rencana

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Demikian cara cek penerima BMPU 2022 melalui eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah