2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.
4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.
5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima PKH untuk Cairkan Bantuan Rp3 Juta bagi Kriteria Berikut
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
Setelah membuat akun baru, masuk ke dalam akses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:
1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Sesama Artis HYBE Labels, BTS Terus Terseret Akibat Skandal Bullying Kim Garam LE SSERAFIM