1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Kenaikan Isa Al Masih 2022, Tersedia Gratis dengan Berbagai Desain Terbaru
3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
4. Masukkan email Anda yang aktif.
5. Klik ‘Kirim’.
6. Anda akan mendapatkan link verifikasi akun melalui email, lalu ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Daftar BPUM 2022 di oss.go.id Sekarang!
Jika akun sudah aktif, berikut tahapan selanjutnya:
1. Login di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat.