Baca Juga: Cukup Input KK dan KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Bansos PKH Rp6 Juta
Syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH
1. Warga negara Indonesia (wajib)
2. Mempunyai NIK (wajib)
3. Secara ekonomi termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Robert Alberts Tegaskan Kehadiran Ciro Alves dan David da Silva Tambah Gairah Latihan Persib Bandung
4. Menjadi korban PHK ataupun pandemi Covid-19
5. Telah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos (wajib)
Setelah mengetahui persyaratan, masyarakat bisa langsung melakukan cek nama penerima BPNT dan PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut Cara Cek Penerima PKH dan BPNT