Penuhi Persyaratan Ini jika Ingin Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022

- 27 Mei 2022, 17:39 WIB
Simak apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM
Simak apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak beberapa persyaratan mudah dalam artikel ini, jika Anda ingin dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.

BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah, kabarnya akan segera cair bulan ini untuk membantu permodalan dan ekonomi para pelaku usaha mikro.

Namun, meski dikabarkan akan segera cair bulan ini, pemerintah masih belum menentukan tanggal resmi kapan tepatnya BLT UMKM atau BPUM 2022 akan disalurkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cukup Siapkan HP dan KTP

Sementara itu, untuk besaran dana BLT UMKM atau BPUM 2022, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan senilai Rp600 ribu kepada para pelaku UMKM jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah juga dikabarkan akan menyasar kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro kecil menengah.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah beberapa persyaratan untuk dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah:

Baca Juga: Cus Isi Data Sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos PKH Rp3 Juta dari Kemensos untuk Kategori Ini

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x