2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
Baca Juga: 6 Fakta Sungai Aare di Swiss, Tempat Anak Ridwan Kamil Menghilang saat Berenang
5. Para pelaku UMKM juga bukan anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
6. Bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Bila semua persyaratan tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya adalah para pelaku usaha kecil bisa mendaftar bansos BLT UMKM atau BPUM 2022.
Untuk mendaftarnya, para pelaku usaha mikro bisa mengunjungi situs oss.go.id, dan langsung pilih opsi 'Daftar' dengan pilihan UMK.
Baca Juga: Arema FC Bakal Jalani Tes Fisik Lengkap Pemain Singo Edan, Tujuannya Apa?
Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan di atas, para pelaku UMKM bisa mengakses situs eform.bri.co.id, untuk mengecek status penerima bansos BLT UMKM atau BPUM 2022.