Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga kepada calon penerima PKH.
Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.
Data yang sudah diinput, akan diproses kembali oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota setempat.
Baca Juga: Dua Pemain Andalan Borneo FC Ikuti TC Timnas di Bandung, Farid Abubakar: Menyisakan 27 Saja
Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data tersebut yang mana telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan akhir.
Berikut ini cara daftar PKH secara online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos;
1. Siapkan HP atau PC yang telah terhubung ke internet, pastikan telah mengunduh Aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kemensos.
2. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan lewat HP Anda di PlayStore. Pastikan koneksi internet stabil agar tak ada kendala.