Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tuan Rumah Pramusim 2022 Grup C, Persib Bandung Maksimalkan Stadion GBLA
4. Berikutnya isi nomor KK, Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, isi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai KTP.
7. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, Anda bisa segera melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.